Review of Normative Law in Children's Involvement in Adult Crime

Tinjauan Hukum Normatif Dalam Keterlibatan Anak Pada Pidana Dewasa

Authors

  • Ahmad Ali Nur Saidi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan Author
  • Annisa Apriliana Universitas Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.64272/6r59xs20

Keywords:

normative law; criminal; rehabilitative; criminal act.

Abstract

The phenomenon of child involvement in adult criminal cases is becoming increasingly evident in Indonesia, with various criminal cases involving children as perpetrators. There are several cases that show a trend of increasing involvement of children in adult crimes. The aim of this research is to explain the normative legal review of children's involvement in adult crime. This research will use qualitative research methods involving normative legal case analysis and literature studies. The results of the research show that the child perpetrator in the case of planned serious abuse, using AG case research, was sentenced to 3.5 years in prison for his involvement in the planned serious abuse of the victim David Ozzora. AG was found guilty and sentenced to prison at the Special Children's Development Institute because he was legally and convincingly proven to have committed the crime of serious abuse with prior planning. The conclusion is that there is a balance between justice, rehabilitation and protection of children's rights. The handling of cases like this underscores the importance of a juvenile criminal justice system that focuses on rehabilitative and restorative approaches, while still considering the seriousness of the offense and the need for victim protection.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Karya Ilmiah

Aini, A., Nurdin, N., & Taufik, T. (2021). Rekonstruksi Penegakan Hukum Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Ilmu Hukum dan Dinamika Masyarakat, 10(2), 21-32.

Tarigan, R. (2019). Perlindungan Hukum Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(2), 275-292.

Hadi, S. (2019). Penegakan Hukum Pidana Anak dan Keadilan Restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Jurnal Wacana Hukum, 18(1), 97-114.

Widodo, S. (2017). Pengaturan dalam Peradilan Pidana Anak terhadap Tindak Pidana Anak yang Melanggar Hukum Pidana. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(2), 116-133.

Bawakes, Jevons. (2013). Integrated Criminal Custice System Terhadap Sistem Peradilan Tindak Pidana Perikanan. Jurnal Lex Crimen. 2(7). Hlm. 93-101.

Waskito, Achmad Budi. (2018). Implementasi Sistem Peradilan Pidana Dalam Perspektif Integrasi. Jurnal Daulat Hukum. 1(1). http://dx.doi.org/10.30659/jdh.v1i1.2648

Nursyamsudin, Samud. (2022). Sistem Peradilan Pidana Teradu (Integreted Criminal Justice System) Menurut Kuhap. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam. 7(1). Hlm. 149-160.

Hasuri. (2019). Sistem Peradilan Pidana Berkeadilan melalui Pendekatan Kontrol dalam Proses Penegakan Hukum. AJUDIKASI : Jurnal Ilmu Hukum. 3(2). Hlm 167-184

Felisiano, Iqbal. (2023). Penerapan keadilan restoratif dan celah praktik korupsi. Integritas: Jurnal Antikorupsi. 9(1). Hlm. 135-149. 10.32697/integritas.v9i1.986.

Akbar, Sandi. (2023). Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice oleh Penyidik Dalam Penanganan Tindak Pidana Penganiayaan. Salam: Jurnal Sosial dan Budaya Syari. 10(3). https://doi.org/10.15408/sjsbs.v10i3.32774.

Sikkir, Mahir. (2018). Sekilas tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. https://pn-belopa.go.id/index.php/berita/artikel/363-sekilas-tentang-sistem-peradilan-pidana-anak. Diakses pada 20 September 2023.

Astuti, Laras. (2016). Penegakan Hukum Pidana Indonesia Dalam Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Jurnal Kosmik Hukum. 16(2). Hal. 106-117.

Asmawati, Hermi. (2022). Analisis Penguatan Sistem Pemasyarakatan Melalui Konsep Reintegrasi Sosial. Jurnal Mengkaji Indonesia. 1(2). 172-186.

Pratama, R. H., Sulastri, S., & Darwis, R. S. (2017). Perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Prosiding Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat, 2(1), 8-13.

Prasetyo, A. (2020). Perlindungan hukum bagi anak pelaku tindak pidana. Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(1), 51-60.

Ngabu, Y., Afriani, S., & Bangun, S. (2024). Perlindungan Hukum Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Yang Dilakukan Oleh Anak Dibawah Umur (Studi Kasus Nomor: 4/Pid. Sus-Anak/2019/PT. DPS). Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 2(4), 11-20.

Makmur, A. D. M., & Nur, A. W. (2023). Problematika Penyidik Polres Wajo Dalam Penanganan Tindak Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak. Legal Journal of Law, 2(1), 16-33.

Khairunnisa, P., & Rasji, R. (2024). Menilik Penjatuhan Sanksi Kumulatif Terhadap Tindak Pidana Yang Dilakukan oleh Anak Yang Berhadapan dengan Hukum Ditinjau dari Perspektif Kepastian Hukum. Ranah Research: Journal of Multidisciplinary Research and Development, 6(4), 990-1001.

Windari, R. A. (2011). Penegakan Hukum Terhadap Perlindungan Anak Di Indonesia (Kajian Normatif Atas Bekerjanya Hukum Dalam Masyarakat). Media Komunikasi FPIPS, 10(1).

Website

Arrahmahnews. (2016). Kasus Pembunuhan Eno Parinah: Remaja 16 Tahun Dihukum Berat. Diakses dari Arrahmahnews.com

Kompas.com. (2019). Remaja 16 Tahun Pelaku Begal di Depok Ditangkap, Korban Meninggal Dunia. Diakses dari Kompas.com

BBC News Indonesia. (2019). Kasus Bullying di Pontianak: Proses Hukum untuk Remaja 14-15 Tahun. Diakses dari BBC.com

Detik.com. (2015). Kasus Pembunuhan Angeline: Keterlibatan Anak di Bawah Umur Terungkap. Diakses dari Detik.com

Tribunnews.com. (2017). Geng Motor di Bandung: Remaja di Bawah Umur Terlibat dalam Aksi Kekerasan. Diakses dari Tribunnews.com

Budi, Mulia. (2023). AG Dituntut 4 Tahun Penjara di Kasus Penganiayaan David Ozora. https://news.detik.com/berita/d-6657475/ag-dituntut-4-tahun-penjara-di-kasus-penganiayaan-david-ozora.

BBC News Indonesia. (2023). Kasus penganiayaan: AG divonis 3,5 tahun penjara karena terbukti 'turut serta' dalam 'penganiayaan berat yang direncanakan'. https://www.bbc.com/indonesia/dunia-64827317.

Sinombor, S. (2023). Pengadilan Dinilai Belum Memperhatikan Kepentingan Terbaik Anak. https://www.kompas.id/baca/humaniora/2023/05/25/pengadilan-tak-perhatikan-kepentingan-terbaik-anak.

Peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Undang-Undang No. 23 Tahun 2002

Undang-Undang No. 35 Tahun 2014

Downloads

Published

31-12-2024