Legal Difect Community Research on Children Delicution of Psychosocial and Rehabilitative Needs of Children in Conflict with the Law
Legal Difect Penelitian Kemasyarakatan pada Anak Delikuensi Kebutuhan Psikososial dan Rehabilitatif Anak yang Berkonflik Dengan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.64272/yqpbpe26Keywords:
Community Guidance; Legal Defect; Restorative Justice.Abstract
Frequent errors in making social research can cause harm to children in conflict with the law, which in the legal context is referred to as a legal defect. This research aims to analyze juridically legal defects in social research and the important role of community counselors and judges in the juvenile criminal justice system. The research method uses qualitative research with a normative juridical approach. The research results show that legal defects in social research can influence the quality of recommendations received by judges, which in turn have an impact on decisions taken in children's cases. Thus, a restorative justice approach is adopted to ensure fairer decisions, taking into account psychosocial and rehabilitative aspects for children. Then, the importance of multidisciplinary collaboration between community counselors, judges and social workers is key in ensuring fair and effective decision making. It is hoped that this research can contribute to improving the quality of societal research and strengthening the protection of children's rights in the criminal justice system.
Downloads
References
Ali, Dahlan. “Penggunaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Oleh Hakim The Use Of Research Reporting Report In The Child ’ S Criminary Justice System
Ananda, Fiska. “Penerapan Diversi Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana.” Jurnal Daulat Hukum 1, No. 1 (2018): 77–86. Https://Doi.Org/10.30659/Jdh.V1i1.2566.
Anggraini, M. “Peninjauan Fungsi Pendampingan Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pelaksanaan Hasil Kesepakatan Diversi Di Balai ….” Justitia: Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora, 2021.
Arifin, Alif Wisuda, Pujiyono, And Nur Rochaeti. “Implementasi Konsep Restorative Justice Sebagai Upaya Menanggulangi Overcapacity Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang.” Diponegoro Law Journal 11, No. 1 (2021): 361–416.
Barida, Muya. “Pengembangan Perilaku Anak Melalui Imitas” 03, No. 3 (2016): 13–20.
Covid-, Pandemi, Erica Murindasari, And Gelar Ali Ahmad. “Implementasi Pelaksanaan Persidangan Perkara Tindak Pidana Di Pengadilan Negeri Bojonegoro Secara Elektronik ( Online ) Dimasa,” 2019, 249–60.
Di, Hukum, Pengadilan Negeri, And Sleman Tahun. “Analisis Penggunaan Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan Negeri Sleman Tahun 2020,” 2020, 155–69.
Dwitamara, Tresilia. “Pengaturan Dan Implementasi Mengenai Hak Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Di Indonesia ( Studi Di Pengadilan Negeri Surabaya Dan Rumah Tahanan Medaeng ),” N.D., 97–107.
Fatonah, Efi Siti. “Peran Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Sebagai Penunjang Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)” 1, No. 6 (2021).
“Peran Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) Sebagai Penunjang Pelaksanaan Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)” 7, No. 6 (2021): 6.
Hamzah, R, A S Siku, And Y Hasan. “Efektivitas Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Pendampingan Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum Pada Proses Diversi Tindak Pidana Pencurian.” Indonesian Journal Of Legality …, 2020.
Hariyanto, Diah Ratna Sari, And Gde Made Swardhana. “Optimalisasi Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Yang Berorientasi Pada Restorative Justice Di Kota Denpasar.” Jurnal Legislasi Indonesia 18, No. 3 (2021): 394. Https://Doi.Org/10.54629/Jli.V18i3.787.
Kemenkuham Ri. Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan, Nomor 65 § (2017).
Reguler Bagi Petugas Dan Penghuni Lapas Diadakan Untuk Meningkatkan Kesiapsiagaan Mereka Dalam Menghadapi Gempa Dan Situasi Dar,” 2017.
Nugroho, Okky Chahyo. “Peran Balai Pemasyarakatan Pada Sistem Peradilan Pidana Anak Ditinjau Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia.” Jurnal Ham 8, No. 2 (2017): 161. Https://Doi.Org/10.30641/Ham.2017.8.356.
Panti, I N, Sosial Marsudi, And Putra Antasena. “Kondisi Psikososial Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Pasca Rehabilitasi Sosial Di Panti Sosial Marsudi Putra Antasena, Magelang,” 2013, 153–64.
Patty, Mercy Pratiwi, Deassy Jacomina, Anthoneta Hehanussa, Hadibah Zachra Wadjo, And Hukum Universitas Pattimura. “Urgensi Laporan Penelitian Kemasyarakatan Dalam Penjatuhan Pidana Bagi Anak Pelaku Tindak Pidana” 1, No. 4 (2022): 101–23.
Safitri, Delfi, And Nurul Putriani. “Eksploitasi Dan Pelecehan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Dan Upaya Pencegahannya” 3 (2023): 1084–1101.
Saputro, Cahyo. “Komunikasi Antarpribadi Dalam Pembinaan Narapidana Di Lembaga Pemasyarakatan Kelas Iii A Narkotika Samarinda.” Ejournal Ilmu Komunikasi 3, No. 3 (2015): 253–63.
Sekolah, Putus, D I Smp, X Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Apriandi Samuel Limbong, And Rio Tutrianto. “Delinkuensi Pada Anak Putus Sekolah (Studi Kasus Pada 3 Anak Putus Sekolah Di Smp X Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis)” 3, No. 12 (2024): 1–15.
Setyowati, Dewi. “Memahami Konsep Restorative Justice Sebagai Upaya Sistem Peradilan Pidana Menggapai Keadilan.” Pandecta Research Law Journal 15, No. 1 (2020): 121–41. Https://Doi.Org/10.15294/Pandecta.V15i1.24689.
Silaen, Dumora. “Peran Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Penanganan Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum Ditinjau Dari Sudut Pandang Psikologi,” N.D., 32–44.
Subroto, Mitro, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan, And Info Artikel. “Peran Lembaga Pemasyarakatan Dalam Penegakan Hukum Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan” 9, No. 12 (2023): 1255–62.
Terhadap, Tinjauan Kriminolgi, Anak Sebagai, Pelaku Tindak, And Pidana Pelecehan Seksual. “Journal Of Lex Generalis ( Jls )” 3 (2022): 148–66.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak D (2012).
Utilitarianisme, Berdasarkan Aliran, And Universitas Gadjah Mada. “Filsafat Hukum Dalam Delinkuensi Dan Perlindungan Anak Berdasarkan Aliran Utilitarianisme” 2, No. 2 (2023): 1–10.
Wicaksana, Arif, And Tahar Rachman. “Pelaksanaan Pembinaan Terhadap Anak Pidana Dan Anak Negara Dl Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak Nakal Dl Blitar Ditinjau Dari Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 Oleh.” Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951–952. 3, No. 1 (2018): 10–27. Https://Medium.Com/@Arifwicaksanaa/Pengertian-Use-Case-A7e576e1b6bf.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Fajar Iman Nugraha, Delvara Aulauora (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.