Law Enforcement Against Drug Smuggling to Nusakambangan Prison from the Perspective of Indonesian Positive Law
Penegakan Hukum Terhadap Penyelundupan Narkoba ke Lapas Nusakambangan dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.64272/3r1f0s46Keywords:
corrections; drug smuggling; law enforcement; narcotics; nusakambanganAbstract
This study examines law enforcement against drug smuggling into Nusakambangan Correctional Institution (Lapas Nusakambangan) from the perspective of Indonesian positive law. Despite its super maximum security status, Nusakambangan continues to experience drug infiltration, revealing a significant gap between the normative functions of the correctional system and its empirical reality. This study uses normative juridical method with statutory and conceptual approaches, this study analyzes applicable regulations, including Law Number 35 of 2009 on Narcotics, Law Number 22 of 2022 on Corrections, and Government Regulation Number 99 of 2012 on Conditions and Procedures for the Implementation of the Rights of Convicted Criminals of Corruption, Narcotics, and Terrorism. The findings indicate that drug smuggling occurs through multiple channels: postal parcels disguised as everyday goods, family visits exploiting loose inspection procedures, involvement of corrupt correctional officers, illegal communication devices, and transfer pathways of inmates. Contributing factors include the high economic value of narcotics, the persistence of organized criminal networks operating from within correctional facilities, weak institutional integrity among certain officers, inadequate security infrastructure, and severe overcrowding that compromises supervisory effectiveness. Law enforcement responses encompass both administrative-disciplinary and criminal-procedural channels, yet their effectiveness remains suboptimal due to a persistent gap between legal norms (das sollen) and on-the-ground implementation (das sein). The study concludes that resolving this gap requires not only normative regulation but also institutional reform, personnel integrity strengthening, advanced security technology adoption, and consistent inter-agency coordination among the Directorate General of Corrections, National Narcotics Board, National Police, and Prosecution Office.
Downloads
References
Adami Chazawi. (2011). Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Ali, M. (2021). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Anwar, Y., & Adang. (2010). Kriminologi. Bandung: PT Refika Aditama.
Arief, B. N. (2002). Kebijakan Hukum Pidana: Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Jakarta: Kencana.
Atmasasmita, R. (2010). Sistem Peradilan Pidana Kontemporer. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Barda Nawawi Arief. (2013). Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan. Jakarta: Kencana.
Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia. (2023). Indonesian Drugs Report 2023. Jakarta: BNN RI.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. (2017). Lapas Narkotika Nusakambangan Kembali Gagalkan Penyelundupan Narkoba. Diakses dari https://www.ditjenpas.go.id
Farid, Z. A., & Achmad, A. (2014). Hukum Pidana I. Jakarta: Sinar Grafika.
Hamzah, A. (2017). Hukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Harahap, M. Y. (2016). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika.
Joni, J. (2023). Reformasi Pengaturan Kewenangan Lembaga Pemasyarakatan Dalam Mewujudkan Sistem Pemasyarakatan Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Disertasi, Magister Ilmu Hukum.
Lamintang, P. A. F., & Lamintang, F. T. (2012). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Letra, D. F., & Tamera, I. A. (2024). Analisis Keberhasilan Program Pembinaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Nusakambangan. Jurnal Dimensi Hukum, 8(1).
Mahendra, S. (2025). Analisis Hukum Administrasi terhadap Pegawai Lembaga Pemasyarakatan yang Terlibat Peredaran Narkoba di Lingkungan Lapas Kelas II A Rantauprapat. Disertasi, Universitas Labuhanbatu.
Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Moeljatno. (2015). Asas-Asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta.
Muladi. (1995). Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Prasetyo, T. (2012). Hukum Pidana. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Siswanto, H. (2012). Politik Hukum Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika. Jakarta: Rineka Cipta.
Soekanto, S. (2014). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2015). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.
Sudarto. (2010). Kapita Selekta Hukum Pidana. Bandung: Alumni.
Jurnal, Skripsi & Artikel
Achmad, R., Sunariyo, S., & Yulianingrum, A. V. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika yang Dilakukan oleh Anak (Studi kasus Putusan Perkara Nomor 4/Pid. Sus. Anak/2023/PN Liw). Law Review: Panji Selaten, 1(1), 24–35.
Amelia, I. (2023). Penegakan Hukum Tata Tertib Lapas terhadap Kasus Penyelundupan Narkotika dalam Perspektif Kriminologi. Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Amelia, P., & Wibowo, P. (2023). Strategi Pencegahan Penyelundupan Narkoba pada Lapas dan Rutan di Indonesia. JPNM: Jurnal Pustaka Nusantara Multidisiplin, 1(3). https://doi.org/10.59945/jpnm.v1i3.47
Ningrum, R. R., Priyadi, S., & Septianingsih, S. (2025). Sejarah Lembaga Pemasyarakatan Pulau Nusakambangan Cilacap 1998–2015. Proceedings Series on Social Sciences & Humanities, 24, 224–229.
Pasaribu, A. S. (2024). Penegakan Hukum terhadap Pecandu dan Penyalahguna Narkotika Menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Studi Putusan PN Kisaran). Disertasi, Magister Hukum, Universitas Islam Sumatera Utara.
Purnomo, H., Prasetyo, E., & Wibowo, D. E. (2025). Drug Smuggling Within Correctional Facilities: Modus Operandi, Regulatory Gaps, and Legal Reform. LITIGASI, 26(2), 414–442.
Ramadhan, R. R. (2025). Efektivitas Pencegahan Peredaran Narkotika di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jakarta. HARISA: Jurnal Hukum, Syariah, dan Sosial, 2(2), 80–93.
Reksodiputro, M. (1994). Hak Asasi Manusia dalam Sistem Peradilan Pidana. Jakarta: Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengabdian Hukum UI.
Salwa, A. (2024). Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Akibat Penyalahgunaan Narkotika Ditinjau Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7).
Sattu, M. F., Salmon, H., & Tita, H. M. Y. (2023). Penegakan Hukum Administrasi terhadap Pegawai Lapas yang Terlibat Penyebaran Narkotika di Dalam Lapas Kelas II A Ambon. CAPITAN: Constitutional Law & Administrative Law Review, 1(2), 138–151.
Setyadi, Y., & Wibowo, W. (2022). Tindak Pidana Narkoba dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia (Studi Kasus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Nusakambangan). Journal of Law and Nation, 1(2), 98–105.
Wahyudi, S., & Prabowo, A. (2022). Implementasi Pengawasan Berbasis Teknologi di Lembaga Pemasyarakatan Berkeamanan Tinggi. Jurnal Ilmu Hukum dan Kebijakan Publik, 4(1), 45–63.
Widyastuti, T. (2021). Overcrowding Lembaga Pemasyarakatan dan Implikasinya terhadap Pemenuhan Hak Narapidana. Jurnal Hak Asasi Manusia, 12(2), 78–96.
Yunus, Y. (2023). Hukum Pemasyarakatan: Perspektif Hak Asasi Manusia dan Pembinaan Narapidana. Jakarta: Rajawali Pers.
Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143).
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 214).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Natanael Gracio (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







