Penggunaan Artificial Intelligence dan Deep Fake Analisis Kasus Pidana Video Deepfake yang Mencatut Presiden Prabowo Subianto Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.64272/yqyf4m65Keywords:
Deepfake, Artificial Intelligence, Cyber LawAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam pembuatan video deepfake serta dampak hukumnya di Indonesia melalui studi kasus video deepfake yang mencatut nama Presiden Prabowo Subianto tahun 2025. Kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi AI dapat disalahgunakan untuk melakukan penipuan digital dan penyebaran disinformasi yang meresahkan masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus. Data diperoleh melalui studi literatur yang mencakup sumber hukum, laporan resmi kepolisian, berita daring, dan kajian akademik mengenai teknologi deepfake serta penerapan Undang- Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Analisis dilakukan dengan teknik analisis isi terhadap fakta hukum dan dampak sosial dari kasus tersebut. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pelaku memenuhi unsur tindak pidana dalam Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Selain itu, penelitian ini menegaskan pentingnya pembaruan regulasi, peningkatan literasi digital masyarakat, serta penguatan kemampuan forensik siber dalam mencegah penyalahgunaan teknologi deepfake di masa mendatang.
Downloads
References
Darmawan, Muh Taufik, Amir Junaidi, dan Ariy Khaerudin. “Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Pada Pornografi Anak Di Era Artifical Intelegence di Indonesia.” Jurnal Penelitian Serambi Hukum 18, no. 01 (Januari 2025): 42–54. https://doi.org/10.59582/sh.v18i01.1257.
Fadhilah, Almira Daisy Zahrah, dan Sri Retnoningsih. “Perancangan Kampanye Digital Melawan Disinformasi Melalui Artificial Intelligence Dan Deepfake Di Kalangan Pra Lansia Usia 45-55 Tahun.” FAD 3, no. 02 (Juli 2024). https://eproceeding.itenas.ac.id/index.php/fad/article/view/2943.
Hidayat, Muhammad Nur. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Sebagai Ancaman Keamanan Data Pribadi.” UNES Law Review 7, no. 4 (Juli 2025): 2036–48. https://doi.org/10.31933/unesrev.v7i4.2433.
Luxiana, Kadek Melda. “Bareskrim Limpahkan Berkas 2 Tersangka Deepfake Catut Prabowo ke Kejaksaan.” Detiknews, 2025. https://news.detik.com/berita/d-7883615/bareskrim-limpahkan-berkas-2-tersangka-deepfake-catut-prabowo-ke-kejaksaan.
Maharani, Rambu, dan Sri Maharani M.t.v.m. “Ganti Rugi Akibat Penyalahgunaan Artificial Intelligence (Deepfake) pada Citra Orang Terkenal di Facebook Berdasarkan Pasal 1365 BW.” Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 4 (April 2025). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1512.
Manggala, Lukman Satria, Mulia Rahmayu, dan Mia Rosmiati. “Analisis Pengaruh Penggunaan Deepfake Di Masyarakat Dengan Metode Technology Acceptance Model.” Jurnal Komputer Teknologi Informasi Sistem Komputer (JUKTISI) 4, no. 2 (September 2025): 1282–87. https://doi.org/10.62712/juktisi.v4i2.609.
Maria Karunia Putri Maan, Heryanto Amalo, dan Ngongo Dede. “Analisis Perlindungan Hukum terhadap Penyimpangan Artificial Intelligence dalam Tindak Pidana Deepfake Pornografi Berdasarkan Hukum Pidana.” Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora 4, no. 1 (Januari 2025): 296–307. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i1.5071.
Mu, Jesselyn, Muhammad Adrezo, dan Ahmed Nizhan Haikal. “Identifikasi Wajah Asli Dan Buatan Deepfake Menggunakan Metode Convolutional Neural Network.” Teknika 13, no. 1 (Januari 2024): 45–50. https://doi.org/10.34148/teknika.v13i1.705.
Nadiyah, Nadiyah, Ronny Winarno, dan Wiwin Ariesta. “Kajian Hukum Terhadap Penggunaan Artificial Intelligence (AI) Yang Berakibat Menyerang Kehormatan.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3, no. 3 (Juli 2025): 2415–22. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i3.1287.
Nasution, Angelica Vanessa Audrey, Suteki Suteki, dan Anggita Doramia Lumbanraja. “Prospek Pemenuhan Right to Be Forgotten (RTBF) Bagi Korban Deepfake Pornography Akibat Penyalahgunaan Artificial Intelligence (AI) Di Indonesia.” Other, Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, 2024. https://eprints2.undip.ac.id/id/eprint/22578/.
Nugraha, Muslim, Amanda Sela Sadina, Viraliza Ramadonna, dan Keysyah Aulia Hidayat. “Analisis Unsur Perbuatan Melanggar Hukum Atas Penggunaan Artificial Intelligence Dalam Kasus Konten Deepfake.” Legal System Journal 2, no. 1 (Juni 2025): 23–36. https://doi.org/10.70656/lsj.v2i1.392.
Nuhi, Muhammad Hanan, Logan Al Ghozi, Syakira Nazla, dan Davina Syakirah. “Pembaharuan Hukum Penanganan Tindak Pidana Pemalsuan Identitas Akibat Penyalahgunaan Artificial Intelligence Di Indonesia.” Jurnal Batavia 1, no. 2 (2024): 80–88.
Rahman, AUNF, Syariffudin Syariffudin, dan Fathol Bari. “Perlindungan Hukum terhadap Korban Penyalahgunaan Teknik Deepfake.” Jurnal Perspektif Administrasi Publik dan Hukum 2 (2025): 247–55.
Respati, Adnasohn Aqilla. “Reformulasi UU ITE Terhadap Artificial Intelligence Dibandingkan Dengan Uni Eropa Dan China AI Act Regulation.” Jurnal USM Law Review 7, no. 3 (Desember 2024): 1737–58. https://doi.org/10.26623/julr.v7i3.10578.
Seveney, Madalaine Christella, Demas Brian Wicaksono, dan Irwan Kurniawan Soetijono. “Urgensi Regulasi Terhadap Penyalahgunaan Deepfake Berbasis Ai (Artificial Intelligence) Pada Konten Pornografi.” Disiplin : Majalah Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda 31, no. 2 (Mei 2025): 97–106. https://doi.org/10.46839/disiplin.v31i2.1167.
Syahirah, Sabrina Nur, dan Bayu Prasetyo. “Tinjauan Yuridis Terhadap Penggunaan Teknologi Deepfake Untuk Pornografi Melalui Artificial Intelligence (AI) Di Indonesia.” Jurnal Inovasi Hukum Dan Kebijakan 6, no. 1 (2025).
Wafi, Muhammad Syafiq, Aloysius Wisnubroto, dan Yudi Prayudi. “Artificial Intelligence-Based Deepfake Crimes: A Conception of Culpability Principle as a Criminal Liability Reform.” Reformasi Hukum 29, no. 2 (2025): 168–83.
Wirakusunah, Gelar. “Pengembangan Media Pembelajaran Pengenalan Sejarah Pahlawan Indonesia Menggunakan Deep Fake Dengan Metode Multimedia Development Life Cycle.” Jurnal Informatika Dan Teknik Elektro Terapan 12, no. 2 (April 2024). https://doi.org/10.23960/jitet.v12i2.4171.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhammad Gilang Ramadhan Nur Hermansyah (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.







