Tinjauan Yuridis terhadap Kebijakan Tindakan Tembak Mati Terhadap Pelaku Begal di Kota Medan dalam Perspektif Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia

Authors

  • Annisa Nur Aziza Politeknik Pengayoman Indonesia Author
  • Novan Rizky Ramadan Politeknik Pengayoman Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.64272/dfq6s395

Keywords:

begal, hak asasi manusia, hukum pidana, negara hukum, tembak mati

Abstract

The escalation of violent street crimes, specifically "begal" robberies, in Medan, Indonesia, has led to the emergence of shoot-to-kill policies as a controversial crime prevention measure. While proponents argue that such actions are necessary to restore public safety, they have sparked significant legal and ethical debates, particularly concerning human rights protections, notably the right to life as enshrined in the 1945 Constitution of Indonesia and binding international human rights instruments. This study examines the legality and legitimacy of shoot-to-kill actions against begal offenders from the perspective of national criminal law and human rights. Employing normative legal research with a statutory and conceptual approach, this research concludes that the use of lethal force by law enforcement officers is only justified under exceptional circumstances, strictly adhering to the principles of proportionality, legality, and accountability, as mandated by both national regulations and international standards. Extrajudicial killings carried out outside the framework of due process of law constitute a serious violation of human rights and undermine the rule of law. Therefore, addressing begal crimes requires a balanced approach that combines firm yet lawful law enforcement with preventive measures, social empowerment, and structural legal reforms to ensure justice that is consistent with the rule of law and respect for fundamental human rights.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bongso, Farras, and Arif M Ibrahim. “Hukum Pidana Dalam Perspektif Administrasi Publik: Kajian Atas Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Perizinan.” Jurnal Administrasi, Manajemen SDM Dan Ilmu Sosial (JAEIS) 2, no. 3 (2023): 161–74.

Fathony, Fajar. “Perlindungan Hukum Penggunaan Senjata Api Oleh Pejabat Imigrasi: Studi Kasus Indonesia Dan Pratik Internasional.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 6, no. 1 (2025): 1–27. https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i1.839.

Hutagaol, Hendra DM, Fahmi, and Irawan Harahap. “Penyelesaian Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Ujaran Kebencian Dari Perspektif Undang-Undang Ite, Undang-Undang Ham, Dan Undang-Undang Kebebasan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.” Collegium Studiosum Journal 7, no. 2 (2024): 635–47. https://doi.org/10.56301/csj.v7i2.1434.

Indonesia, Kepolisian Negara Republik. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 (2009).

Indonesia, Pemerintah Republik. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (2002).

———. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2005 (2005).

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (n.d.).

Purwanto, Iwan Hari, and Priyanto. “Optimalisasi Penyelidikan Oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya Guna Mengungkap Kasus Kejahatan Jalanan (Street Crime) Dalam Rangka Terpeliharanya KAMTIBMAS Kondusif.” SMIA – Edisi Khusus Tema Pelayanan Publik, 2023, 950.

Putra, Gilang, and Kayus Kayouwan Lewoleba. “Menyingkapi Penurunan Kepercayaan Masyarakat Terhadap Aparat Penegak Hukum Di Indonesia.” Birokrasi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Tata Negara 2, no. 3 (2024): 306–15. https://doi.org/10.55606/birokrasi.v2i3.1342.

Renaldy, Rendy, and Andriyansyah Kartadinata. “Aspek Kriminologi Pencurian Kendaraan Bermotor Yang Dilakukan Oleh Anak.” Audi Et AP : Jurnal Penelitian Hukum 03, no. 2 (2024): 121–27. https://doi.org/10.24967/jaeap.v3i02.3319.

Saputra, Edo, Natalia, Dimas Prasetya, Alfarel Kurniawan, Abimanyu, and Nelson Adi Riyanto. “Keadilan Restoratif : Solusi Untuk Mengurangi Tingkat Kriminalitas.” Kampus Akademik Publishing Jurnal Multidisiplin Ilmu Akademik 2, no. 1 (2025): 373–82.

Siregar, Umi Kalsum. “Tembak Mati Terhadap Pelaku Kejahatan Ditinjau Dari Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Tembak Mati Pelaku Begal Di Kota Medan).” Gorontalo Law Review 7, no. 2 (2024): 327–39.

Sitepu, Idem, Gomgom T P Siregar, and Syawal Amry Siregar. “Peran Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Studi Pada Kepolisian Sektor Delitua).” Jurnal Proitegrita 6, no. 1 (2022): 103–10.

Sulistiyono, Kartiko, and Erlina. “Kedudukan Dan Kewenangan Atasan Yang Berhak Menghukum Dalam Struktur Kepolisian Dari Asas Hukum Dan Hak Asasi Manusia.” Jurnal Kolaboratif Sains 8, no. 5 (2025): 2377–89. https://doi.org/10.56338/jks.v8i5.7540.

Susilo, Dedi Kurniawan, Abdul Bari Azed, and Sarbaini. “Analisa Tembak Di Tempat Yang Dilakukan Oleh Anggota Polisi Terhadap Pelaku Kriminal Dalam Upaya Penegakan Hukum Pidana.” Legalitas: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2021): 222–36. https://doi.org/10.33087/legalitas.v13i2.293.

Downloads

Published

29-06-2025