Legal Protection for Victims of Domestic Violence Against a Wife in East Jakarta with the Initials NAD by a Husband with the Initials S

Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Yang Terjadi Kepada Istri di Jakarta Timur dengan Inisial AND Oleh Suami Inisial S

Authors

  • Jhon Andreas Manalu Politeknik Pengayoman Indonesia Author

DOI:

https://doi.org/10.64272/p96trv03

Keywords:

Legal protection, domestic violence, female victims, law enforcement, justice

Abstract

Domestic violence represents a serious violation of human rights that continues to occur widely in Indonesia, with women—particularly wives—remaining the primary victims. This study aims to analyze the legal protection provided to victims of domestic violence based on Law Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence, as well as to examine its implementation in a real case that occurred in East Jakarta, in which a wife, identified as AND, was subjected to physical abuse and threats with a sharp weapon by her husband, identified as S. This research employs a normative-empirical legal approach, combining the study of written law with its practical application. The findings reveal that, from a normative perspective, Indonesian regulations have provided a comprehensive legal framework to protect victims, including rights to medical assistance, legal aid, and temporary protection. However, in practice, several challenges persist, such as victims’ reluctance to report due to fear, limited access to legal and psychological support, and weak institutional coordination among law enforcement agencies. These issues highlight the gap between legal ideals and actual implementation. Therefore, strengthening victim protection requires improving the capacity of law enforcement officers, expanding victim support facilities, and enhancing public legal awareness to ensure that legal protection for domestic violence victims is both effective and just.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Moleong, Lexy J. (2019). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Marzuki, Peter Mahmud. (2016). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media.

Soekanto, Soerjono. (2012). Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.

Republik Indonesia. (2004). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.

Republik Indonesia. (1984). Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan (CATAHU) 2023: Kekerasan terhadap Perempuan di Indonesia. Jakarta: Komnas Perempuan.

LBH APIK Jakarta. (2022). Laporan Tahunan Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Perempuan. Jakarta: LBH APIK.

Soerjono Soekanto. (2008). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum.

Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW).

Delmiati. (2016). Kekerasan dalam rumah tangga: Kajian hukum dan perlindungan terhadap korban. Jakarta: Rineka Cipta.

Komnas Perempuan. (2023). Catatan Tahunan (CATAHU) 2023: Kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Komnas Perempuan. (2024). Catatan Tahunan (CATAHU) 2024: Potret kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Jakarta: Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Kompas.com. (2024, Juni). Kasus KDRT di Jakarta Timur, suami aniaya dan todongkan sajam kepada istri. Retrieved from [https://www.kompas.com](https://ww w.kompas.com)

Laurika, M. (2016). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam perspektif hukum pidana. Jurnal Hukum dan Pembangunan, 46(2), 120–134.

LBH APIK Jakarta. (2022). Laporan tahunan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan. Jakarta: LBH APIK.

Marzuki, P. M. (2016). Penelitian hukum.

Jakarta: Kencana Prenada Media.

Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif (Edisi revisi). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Muladi. (2002). Hak asasi manusia, politik, dan sistem peradilan pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.

Rahardjo, S. (2006). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Rahmawaty. (2014). Perlindungan hukum terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Yogyakarta: Deepublish.

Soekanto, S. (2008). Faktor-faktor yang

Jhon Andreas Manalu Perlindungan Hukum

mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (2004).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW). (

Downloads

Published

09/22/2026